Hakim Sarankan Gugatan Sengketa Tanah Mat Solar Dicabut !!

Mat Solar Mat Solar

Pendahuluan

Persidangan sengketa tanah antara Mat Solar serta Idris terpaut jalur tol Serpong-Cinere kembali diselenggarakan di Majelis hukum Negara Tangerang, Selasa (7/1/2025). Permasalahan ini mengaitkan klaim atas tanah yang sudah digunakan buat pembangunan jalur tol oleh PT Cinere Serpong Jaya.

Dalam persidangan kedua ini, kedua pihak diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing. Hakim membagikan anjuran yang mengejutkan kepada pihak penggugat, ialah supaya gugatan yang diajukan oleh Mat Solar dicabut.

Baca Juga : Shin Tae-yong Resmi Dipecat PSSI dari Jabatan Pelatih Timnas

“Ini merupakan persidangan kedua. Agendanya, dari majelis hakim menganjurkan supaya gugatan penggugat dari Pak Mat Solar dicabut,” ucap Endang Hadrian, pengacara Idris, kepada wartawan di posisi persidangan

Kala di tanya alibi di balik anjuran hakim tersebut, Endang mengaku tidak mempunyai data pasti. Tetapi dia menebak perihal ini terpaut dengan keraguan terhadap sah standing ataupun peran hukum pihak penggugat.

“Kenapa di anjurkan di cabut, bisa jadi sebab pada saat persidangan awal terdapat pesan kuasa yang sah standing-nya di ragukan,” tambah Endang, mengatakan pemikirannya

1. Menunggu Langkah Berikutnya dari Pihak Mat Solar

Lebih lanjut, Endang menarangkan kalau keraguan terhadap sah standing timbul sebab pesan kuasa yang di gunakan Mat Solar cuma di lengkapi dengan cap jempol. Baginya perihal ini jadi permasalahan hukum sebab sepatutnya mengaitkan pejabat yang berwenang.

“Kalau gunakan cap jempol, wajib mengaitkan pejabat yang berwenang. Makanya, anjuran hakim supaya gugatan itu di cabut,” jelasnya lebih lanjut.

Endang melaporkan grupnya saat ini cuma dapat menunggu langkah selanjutnya dari Mat Solar selaku penggugat. Baginya opsi yang ada merupakan menggugat ulang dengan membetulkan kekurangan yang terdapat ataupun memilah langkah lain. “Saya hendak menunggu. Karena kita (pihak) tergugat,” pungkasnya.

2. Rumit

Permasalahan sengketa tanah ini memanglah tidak simpel. Mat Solar, aktor yang populer melalui sitkom Bajaj Bajuri, mengklaim kalau tanah yang di gunakan buat jalur tol tersebut merupakan miliknya. Tetapi di sisi lain, tanah itu pula di klaim oleh Idris.

Selaku upaya penyelesaian, Pemerintah Provinsi sudah mempersiapkan duit ubah rugi sebesar Rp 3,3 miliyar. Tetapi duit tersebut tidak di serahkan langsung kepada Mat Solar, melainkan di titipkan di Majelis hukum Negara Tangerang, sebab terdapatnya konflik kepemilikan.

Permasalahan terus menjadi rumit sebab Idris mengaku sudah alihkan tanah tersebut kepada Rusli tanpa proses jual beli. Rusli setelah itu alihkan tanah itu kepada Mat Solar, sehingga aktor tersebut merasa berhak atas duit pembebasan tanah tersebut.

3. Berawal Dari Penggadaian Tanah

Pihak Muhammad Idris yang di wakili pengacaranya, Endang Hadrian, membagikan uraian tentang permasalahan ini. Permasalahan tersebut berawal dari penggadaian tanah pada tahun 1993 kemudian. Hal ini Di Kutip Dari Slot Gacor 2025 Terbesar Dan Terpercaya

“Kasus ini berawal dari Idris yang menggadaikan tanah seluas 1.350 m persegi kepada Rusli dengan harga Rp 8 juta di tahun 1993 tanpa fakta peralihan tanah,” ucapnya

2. Masih Bersinambung

Tetapi Rusli malah menjual tanah tersebut kepada Mat Solar tanpa Akta Jual Beli (AJB) dengan harga 85 juta rupiah pada tahun 2004. Dari sinilah permasalahan di awali sebab tanah tersebut di beli pemerintah buat ekspansi jalur tol, tetapi yang dapat mencairkannya merupakan Idris, bukan Mat Solar, sebab tidak terdapatnya Akta Jual Beli.

“Uang pembebasan tanah itu kurang lebih Rp 3,3 miliyar Tetapi yang dapat mencairkannya merupakan Pak Idris. Sebab dalam girik, atas namanya merupakan klien saya,” cerah Endang Hadrian.

Sidang atas permasalahan sengketa tanah tersebut terus bersinambung Rencananya, Selasa (8/9/2020) Majelis hukum Negara Tangerang hendak menggelar persidangan buat mencermati penjelasan saksi

Tinggalkan Balasan