Pendahuluan
Permasalahan pembunuhan aktor Sandy Permana yang dilakukan oleh terdakwa Nanang Gimbal akhirnya terungkap. Polda Metro Jaya mengatakan kalau peristiwa ini dipicu oleh dendam lama yang tersimpan semenjak 2019.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menarangkan kalau terdakwa serta korban pernah bertetangga semenjak 2017 di Perumahan Cibarusah Raya, Kabupaten Bekasi. Konflik bermula kala korban mengadakan acara perkawinan pada 2019.
“Pada dikala itu, korban mendirikan tenda dengan merambah pekarangan rumah terdakwa serta menebang tumbuhan tanpa izin. Terdakwa tidak menegur sebab ketahui korban sangat pemarah, namun mulai menaruh rasa sakit hati,” ucap Kombes Wira dikala ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Akhirnya Ditangkap Polisi
1. Tidak Pernah Akur
Semenjak insiden tersebut, ikatan keduanya jadi tidak harmonis. Mereka tidak bersama menyapa walaupun bertetangga. Pada 2020, terdakwa memutuskan buat menjual rumahnya serta pindah ke blok lain dalam perumahan yang sama. Tetapi dendam terhadap korban senantiasa membekas.
Permasalahan kembali memanas pada Oktober 2024, saat berlangsung rapat masyarakat terpaut pencopotan pimpinan RT sebab dugaan perselingkuhan. Korban pernah berteriak kepada istri pimpinan RT, serta terdakwa menegurnya.
“Tersangka cuma mengatakan ‘Gak. harus teriak biasa aja,’. namun korban malah marah serta mengatakan ‘Lo. bukan masyarakat mari jangan ikut-ikutan’. Terdakwa diam, namun peristiwa itu memperdalam rasa dendamnya,” tambah Kombes Wira.
Kondisi terus menjadi memburuk kala istri terdakwa Y, menemukan somasi dari korban, yang menuduhnya berniat menyerang saat rapat. Walaupun tidak menjawab secara langsung, terdakwa terus menjadi membenci korban.
2. Tidak Terima Diludahi
Puncaknya terjalin pada 12 Januari 2025, dekat jam 06.30 Waktu indonesia barat (WIB) Kala terdakwa lagi membetulkan sepeda motor di depan rumahnya, dia memandang korban mengendarai motor. Korban di duga meludah serta memandang terdakwa dengan sinis. Perihal ini merangsang emosi terdakwa
“Tersangka mengambil pisau dari kandang ayam di samping rumahnya, mengejar korban, serta melukai korban yang masih terletak di atas motor. Terdakwa menusuk perut korban 2 kali, setelah itu melanda pelipis, kepala, dada, sampai leher korban,” ungkap Kombes Wira.
Korban pernah melaksanakan perlawanan, tetapi terdakwa terus melanda sampai korban berupaya melarikan diri. Sayangnya, Nanang Gimbal mengejar serta kembali menusuk punggung korban. Motor korban kesimpulannya terjatuh, serta korban berlari menyelamatkan diri, sedangkan terdakwa melarikan diri memakai motor ke zona persawahan.
Sehabis meninggalkan motor di tepi sawah, Nanang Gimbal melarikan diri dengan menumpang truk mengarah Karawang, Jawa Barat, tempat dia bersembunyi. Polisi kesimpulannya sukses menangkap terdakwa di posisi persembunyiannya sebagian hari sehabis peristiwa
3. Hukuman untuk Pelaku Pembunuhan
Dalam kasus pembunuhan seperti yang di alami oleh Sandy Permana, pelaku umumnya akan di jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Hal ini Di Kutip Dari Slot Gacor 2025 Terbesar Dan Terpercaya
4. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Hukuman
Hukuman yang akan di jatuhkan kepada pelaku akan mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya:
- Motif: Jika motif pembunuhan sangat keji atau di dasari dendam yang kuat, maka kemungkinan besar hukuman yang di jatuhkan akan lebih berat.
- Cara Pembunuhan: Cara pelaku melakukan pembunuhan juga menjadi pertimbangan. Jika pembunuhan di lakukan dengan cara yang sangat sadis atau keji, maka hukumannya akan lebih berat.
- Hubungan Pelaku dengan Korban: Jika pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban, misalnya keluarga atau teman dekat, maka hukumannya juga bisa lebih berat.
- Riwayat Kriminal Pelaku: Jika pelaku memiliki riwayat kriminal sebelumnya, maka hukumannya juga bisa lebih berat.
- Adanya Faktor Mitigasi: Faktor mitigasi adalah hal-hal yang meringankan hukuman. Misalnya, jika pelaku menyesali perbuatannya atau memiliki gangguan jiwa, maka hukumannya bisa lebih ringan.
Dalam kasus pembunuhan Sandy Permana, pelaku telah di tangkap dan di tetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian dan kejaksaan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hukuman yang akan di jatuhkan kepada pelaku akan tergantung pada hasil persidangan dan pertimbangan hakim.