Audrey Davis Jalani Sidang Tertutup Sendirian Tanpa Pendamping

Audrey Davis

Pendahuluan

Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu, muncul dalam persidangan permasalahan video syur yang mengaitkan dirinya di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). Dalam persidangan tertutup tersebut, Audrey berjumpa langsung dengan tersangka tercantum AP, mantan pacarnya yang diprediksi selaku pelakon utama.

Tetapi Audrey mengatakan kalau tidak terdapat obrolan antara dirinya serta para tersangka sepanjang sidang berlangsung. Apalagi AP tidak mengutarakan permintaan maaf atas perbuatannya.

“Tidak terdapat (permintaan maaf),” kata Audrey pendek sehabis keluar dari ruang persidangan

Baca Juga : Dukungan Para Artis untuk Paula & Baim Wong yang Berduka

Audrey menarangkan kalau dalam persidangan tersebut, dia cuma membagikan penjelasan terpaut permasalahan yang menimpanya. Tidak hanya itu, dia menanggapi bermacam persoalan yang diajukan oleh hakim serta jaksa penuntut universal

“Memberikan penjelasan saja,” ucap Audrey dengan pendek

1. Audrey Beri Kesaksian Tanpa Pendampingan

Dalam sidang tersebut, Audrey Davis di dampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, serta bapaknya David Bayu. Walaupun begitu, Sandy menegaskan kalau Audrey membagikan kesaksian tanpa pendampingan di dalam ruang persidangan cocok dengan prosedur persidangan tertutup.

Persidangan tersebut, Audrey memberikan kesaksian mengenai kronologi penyebaran video tersebut. Ia bertemu dengan para terdakwa, termasuk mantan pacarnya berinisial AP, yang di duga sebagai pelaku utama. Audrey mengungkapkan bahwa tidak ada permintaan maaf dari para terdakwa selama persidangan berlangsung

“Audrey membagikan penjelasan menimpa dini mula serta kronologis terbentuknya masalah tersebut. Sehabis keluar, seluruhnya telah di paparkan dengan baik,” ungkap Sandy Arifin.

Pihak kepolisian lebih dahulu sudah menangkap 2 orang yang di prediksi selaku penyebar video syur yang menyeret nama Audrey. Penangkapan di coba pada 30 Juli kemudian terhadap MRS (22), masyarakat Pasuruan, Jawa Timur, serta JE (35), masyarakat Padang, Sumatera Barat.

Kedua pelakon di tangkap bersumber pada hasil pelacakan digital yang di coba oleh regu penyidik Siber Polda Metro Jaya. Sehabis di tilik secara intensif, keduanya resmi di tetapkan selaku terdakwa serta saat ini terletak dalam tahanan.

2. Melanggar Hukum

Perbuatan kedua terdakwa di nyatakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Pornografi. Ancaman hukuman berat juga menanti mereka atas aksi yang di coba

Tidak hanya MRS serta JE, AP, mantan pacar Audrey, pula di resmikan selaku terdakwa utama dalam permasalahan ini. AP di prediksi tidak cuma berfungsi dalam penyebaran video syur, namun pula jadi pemeran di dalamnya.

Kasus ini bermula ketika video asusila yang di duga melibatkan Audrey Davis beredar luas di media sosial pada Agustus 2024. Penyelidikan polisi mengidentifikasi tiga tersangka: mantan pacar Audrey berinisial AP, serta dua individu lainnya, MRS dan JE, yang di duga terlibat dalam penyebaran video tersebut

Bagi Berdasarkan polisi, motif AP menyebarkan video tersebut merupakan sakit hati sehabis hubungannya dengan Audrey berakhir. Sidang lanjutan kasus ini di jadwalkan dalam waktu dekat, dengan harapan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini Di Kutip Dari Slot Gacor 2025 Terbesar Dan Terpercaya

Berikut adalah ancaman hukuman yang mungkin diterima para pelaku:

1. UU ITE Pasal 27 Ayat 1

  • Pasal ini mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat di aksesnya konten elektronik yang mengandung muatan asusila.
  • Ancaman Hukuman:
    • Penjara paling lama 6 tahun.
    • Denda maksimal Rp1 miliar.

2. KUHP Pasal 284 tentang Kesusilaan

  • Jika video tersebut berkaitan dengan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, pelaku dapat di jerat pasal yang terkait dengan kesusilaan.
  • Ancaman Hukuman:
    • Hukuman penjara hingga 9 bulan.

3. UU Pornografi Pasal 4 dan Pasal 29

  • Melarang pembuatan, penyebaran, atau penyimpanan konten pornografi dalam bentuk apa pun.
  • Ancaman Hukuman:
    • Penjara paling lama 12 tahun.
    • Denda hingga Rp6 miliar.

4. UU Perlindungan Anak (Jika Korban Berusia di Bawah 18 Tahun)

  • Jika korban terbukti masih berusia di bawah 18 tahun pada saat kejadian, pelaku dapat di jerat dengan UU Perlindungan Anak.
  • Ancaman Hukuman:
    • Penjara paling lama 15 tahun.
    • Denda maksimal Rp5 miliar.

Faktor yang Memengaruhi Berat Ringan Hukuman

  • Tingkat Kesalahan: Jika pelaku terbukti sengaja menyebarkan video untuk merugikan korban, hukuman cenderung lebih berat.
  • Penyelesaian Secara Kekeluargaan: Jika ada perdamaian atau kesepakatan antara pelaku dan korban, ini bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.
  • Status Pelaku: Jika pelaku adalah mantan pasangan atau seseorang yang memiliki hubungan dekat dengan korban, ini dapat menjadi faktor yang memberatkan.

Proses hukum di pengadilan akan menentukan pasal mana yang paling relevan berdasarkan bukti dan kesaksian yang di ajukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *